Selasa, 01 Januari 2013

Sosiologi dengan Hukum


SOSIOLOGI

Memenuhi kebutuhan konkrit (aturan main) dalam kehidupan msyarakat
HUKUM

* Perwujudan nilai-nilai normatif (abstrak)
* Instrumen utk pengendalian sosial

Hukum memiliki daya mengatur jika secara relatif sudah dipersatukan dalam kelompok-kelompok sosial, apalagi dalam sistem sosial.
  1. Hukum bersifat memaksa ttp paksaan itu bukanlah merupakan syarat utama, kemanfaatanlah yang menjadi ukuran utama.

  2. Pemaksaan itu lebih utk melindungi sistem sosial daripada hukum.

  3. Obyek Sosiologi hukum : karakteristik hukum masyarakat, ideologi, kelembagaan sosial, organisasi formal dan sosial, dan dinamika sosial.
SOCIAL REALITY OF CRIME THEORY (Richard Quinney)
     Premis 1: Definisi ttg tindak kejahatan (perilaku yg melanggar hukum) adalah perilaku manusia yang diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam masyarakat yang terorganisasi secara politik, atau kualifikasi atas perilaku yang melanggar hukum dirumuskan oleh warga‑warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan.
  1. Premis 2: Kejahatan adalah gambaran perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran hukum merupakan perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan pihak‑pihak yang membuat perumusan.

  2. Premis 3: Definisi tindak kejahatan diterapkan di dalam masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk pelaksanaan dan administrasi hukum pidana. Kepentingan penguasa ikut mencampuri di semua tahap dimana kejahatan itu diciptakan.

  3. Premis 4: Pola aksi tindakan melanggar hukum atau tidak tergantung pada faktor : (1) kesempatan dalam masyarakat; (2) pengalaman belajar; (3) identifikasi pada pihak‑pihak lain; (4) konsep diri.

  4. Premis 5: Pemahaman tentang tindak kejahatan dibentuk dan diserap ke dalam kelompok-­kelompok masyarakat lewat sarana komunikasi. 
REALITAS HUKUM
(Law on books & Law in action)
Terjadinya perbedaan karena :
a. Apakah “pola tingkah laku sosial” telah mengungkapkan materi hukum yang dirumuskan dalam peraturan.
  1. Apakah keputusan pengadilan sama dengan apa yang diharuskan dalam peraturan.

  2. Apakah tujuan yang dikehendaki hukum sama dangan efek peraturan itu dalam kehidupan masyarakat.
* sikap ambivalen merupakan penghalang bagi tegaknya hukum
* kekuasaan yang tidak berparadigma hukum merupakan peluang terjadinya pelanggaran ham
(d.l kimbal)

0 komentar:

Posting Komentar

newer post older post Home

My Home

Puring, Kebumen

Template Information

Kuis

Siapakah nama Bapak Sosiologi Indonesia?

Video Category

Powered By Blogger

Followers

Entri Populer